Kebidanan merupakan profesi yang di akui secara internasional dan memiliki praktisi di
seluruh dunia. Ruang lingkup praktik kebidanan dijelaskan oleh ICM (International
Confederation of Midwives). Bidan sebagai tenaga professional yang bertanggung- jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan
nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada
ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawatdaruratan. Peran serta bidang sebagai sebagai tenaga kesehatan akan membawa dampak
pada kondisi status pembangunan kesehatan Indonesia terutama dalam sektor kesehatan Ibu dan
Anak.

Saat ini bidan merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada ibu hamil,
ibu melahirkan, paska melahirkan dan bayi yang baru lahir. Hal ini karena bidan bekerja bukan
saja di rumah sakit dan puskesmas, tetapi juga langsung berada ditengah- tengah masyarakat dan
berada di garis depan pelayanan. Dalam memberikan pelayanan sering kali bidan menghadapi
keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya. Oleh karena itu penting
sekali agar bidan mampu mempersiapkan, mendeteksi komplikasi dan mengenali
kegawatdaruratan yang dihadapinya agar dapat memberikan penanganan yang cepat dan tepat
untuk mencegah kematian atau komplikasi ibu dan bayinya sesuai dengan Standar Prosedur
Operasional (SPO) dan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.