Berdasarkan Global Strategy for Infant and Young Child Feeding (IYCF), Kementerian
Kesehatan RI menetapkan Standar Emas Pemberian Makan Bayi dan Anak yang
merekomendasikan pola pemberian makan bagi bayi dan anak sampai usia 2 tahun antara lain:

1) Memberi kesempatan pada bayi untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) segera
setelah lahir;

2) Menyusui bayi secara eksklusif sejak lahir sampai umur 6 bulan;

3) Mulai memberi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP ASI) yang bergizi sejak bayi berusia 6 bulan;

4) Meneruskan menyusui sampai anak berusia 2 tahun atau lebih.

Dalam rangka meningkatkan akses Ibu, keluarga dan masyarakat terhadap informasi
tentang pola makan terbaik bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan anak sampai usia 2 tahun,
maka perlu tenaga terlatih konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA) di setiap layanan
yang menyediakan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tenaga terlatih konseling PMBA tersebut
bertugas memberikan informasi dan membantu ibu jika mengalami masalah pada pemberian
makan bayi dan anak. Oleh karena itu di Puskesmas dan jaringannya, Rumah Sakit khusus
bersalin, maupun bidan praktis swasta, dan sebagainya perlu mempunyai tenaga terlatih
konseling PMBA. Berbagai upaya peningkatan kualitas PMBA telah dilakukan antara lain melalui
peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam melakukan konseling PMBA.