Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan Pangan.
Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi di bidang penyuluh Keamanan Pangan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan olahan serta diberi tugas untuk melakukan pelatihan Keamanan Pangan dan pendampingan Industri Rumah Tangga atau Usaha Mikro dan Kecil dari organisasi yang kompeten.
Pelatihan PKP Pertama didesain sistematis untuk dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam melakukan kegiatan pendampingan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk menerapkan keamanan pangan selama proses produksi pangan olahan sesuai dengan standar kompetensi dengan baik dan benar.
District Food Inspector (DFI) adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang Keamanan Pangan untuk melakukan pengawasan Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, fisik, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pelaku pengawasan Keamanan Pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga diperlukan untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan bermutu pelaksanaan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga oleh pengawas pangan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Eldwin Cipta Kompetensi sebagai penyelenggara pelatihan DFI yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui PPSDM BPOM, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan pelatihan DFI pada tanggal 6 – 8 Desember 2021 di Hotel Arabia,Banda Aceh.